Desa Banyuurip Anti Korupsi
Wujud komitmen kebebasan dari korupsi, kepastian pelayanan publik tanpa pungli, serta transparansi penuh pengelolaan anggaran Dana Desa Banyuurip.
1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
Peraturan Desa, SK penetapan, dan dokumen tata kelola APBDes Desa Banyuurip yang akuntabel dan transparan.
2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat desa
SOP dan regulasi mekanisme pengawasan internal serta evaluasi capaian kinerja perangkat desa secara berkala.
3. Kebijakan desa tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan
Peraturan desa dan surat komitmen bersama pengendalian gratifikasi, larangan suap, serta penanganan konflik kepentingan.
4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang-jasa di Desa
Dokumen kontrak kerja sama (SPK) pengadaan barang dan jasa desa yang dilaksanakan secara jujur dan transparan.
5. Kebijakan desa tentang pakta integritas dan sejenisnya
Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Banyuurip.
6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
Dokumentasi dan risalah rapat evaluasi kinerja tahunan Perangkat Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat-daerah
Laporan tindak lanjut (LHP) atas rekomendasi pembinaan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah/Kementerian.
8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
Surat keterangan dan rekam jejak bersih integritas aparatur Pemdes Banyuurip dari kasus pidana korupsi.
9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
Kanal Whistleblowing System (WBS) dan kotak pengaduan rahasia warga di kantor desa dan website digital.
10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
Laporan dan analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap mutu pelayanan administrasi desa.
11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
Papan informasi dan portal publik Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kependudukan, sosial, dan infrastruktur.
12. Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
Baliho APBDes, infografis keuangan di Balai Desa, media sosial, dan website resmi Desa Banyuurip.
13. Keberadaan Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Publik yang terpasang resmi di area pelayanan Balai Desa Banyuurip.
14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
Daftar hadir, notulensi, dan berita acara pelibatan warga dalam Musrenbangdes RKP Desa.
15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
Sosialisasi penolakan suap/pungli dan tingkat kesadaran warga dalam mengawal tata kelola desa yang bersih.
16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
Dokumentasi gotong royong dan partisipasi LKMD, PKK, Karang Taruna, dan Poktan dalam proyek pembangunan.
17. Budaya lokal-hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Penanaman kearifan lokal kejujuran 'Banyuurip' dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.
18. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Peran aktif tokoh agama, pemuda, dan kelompok perempuan dalam mengampanyekan gerakan desa bebas korupsi.
Pakta Integritas Perangkat Desa
Pernyataan Komitmen Bersama Pemerintahan Desa Banyuurip
- Tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan publik desa.
- Mengelola Dana Desa dan APBDes secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan warga.
- Menolak segala bentuk nepotisme dan komersialisasi jabatan perangkat desa.
- Siap ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan koruptif.
Layanan Administrasi Desa 100% Bebas Pungli
Seluruh pengurusan dokumen KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan perizinan di Balai Desa Banyuurip diselenggarakan tanpa biaya (Gratis).
